Selamat datang di SIMAK BMN TOPDAM IX/UDAYANA, silahkan mengisi BUKU TAMU, semoga blog yang sederhana ini bermanfaat, terima kasih atas kunjungan ANDA
Widget edited by super-bee

Daftar Urutan Pangkat dan Golongan Untuk Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Pegawai Negeri Sipil.png“Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.” (Pangkat sesuai dengan pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2000)
Besarnya gaji akan sebanding dengan pangkat. Jika pangkat lebih tinggi dengan masa kerja golongan yang sama maka gaji akan lebih tinggi. Pangkat Pegawai Negeri Sipil biasanya penyebutannya tidak terpisah dari golongan dan ruangannya. Misalnya seorang PNS berpangkat Pengatur II/C maka PNS tersebut mempunyai pangkat Pengatur yang berada pada golongan II dan ruangnya adalah C. Misalnya pangkat Penata III/A maka penyebutan nomenklatur golongan dan ruang ini sepengetahuan penulis pertama kali ada di Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai.
Dalam karir PNS dikenal ada 4 golongan yaitu :
1. Golongan I disebut Juru, 
2. Golongan II disebut Pengatur, 
3. Golongan III disebut Penata, 
4. Golongan IV disebut dengan Pembina. 

Untuk ruang ada A, B, C, dan D untuk setiap golongan, dan khusus untuk golongan IV ada ruang E. Penyebutan adanya pangkat, golongan, dan ruang ini pertama kali ada di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tertanggal 10 November 2000. Di dalam lampiran ini disebutkan bahwa urutan pangkat dan golongan PNS adalah sebagai berikut:

No
Nama Pangkat
Golongan
Ruang
GOLONGAN   IV (PEMBINA)
1
Pembina Utama
IV
E
2
Pembina Utama Madya
IV
D
3
Pembina Utama Muda
IV
C
4
Pembina Tingkat I
IV
B
5
Pembina
IV
A
GOLONGAN   III (PENATA)
1
Penata Tingkat I
III
D
2
Penata
III
C
3
Penata Muda Tingkat I
III
B
4
Penata Muda
III
A
GOLONGAN   II (PENGATUR)
1
Pengatur Tingkat I
II
D
2
Pengatur
II
C
3
Pengatur  Muda Tingkat I
II
B
4
Pengatur  Muda
II
A
GOLONGAN   I (JURU)
1
Juru Tingkat I
I
D
2
Juru
I
C
3
Juru   Muda Tingkat I
I
B
4
Juru   Muda
I
A

Jangan lupa ya rekan-rekan PNS semua untuk diingat kembali mengenai jenis-jenis pangkat di PNS seperti yang kami sampaikan di atas. Pengetahuan sederhana ini bisa jadi akan sangat bermanfaat dalam karir kalian semua. 

Terima kasih sudah berkunjung kesini, semoga semuanya sukses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

investama