Selamat datang di SIMAK BMN TOPDAM IX/UDAYANA, silahkan mengisi BUKU TAMU, semoga blog yang sederhana ini bermanfaat, terima kasih atas kunjungan ANDA
Widget edited by super-bee

Mulai 2017, Pensiun PNS Diberikan Sekaligus, Besarannya Dari 500 Juta Sampai 1,5 Miliar


Selamat sore bapak dan ibu PNS setanah air Indonesia, salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Berita terbaru tentang wacana gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mulai ditanggapi serius berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak berbagai bidang, salah satunya Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya gaji pensiun yang diganti dengan pesangon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Statusnya juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, selain nama dan status, pola gaji pensiun juga akan berubah, dari awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai wacana terbaru akan berubah menjadi “sistem pesangon”.

Daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.

Ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja. 
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:

1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III  Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Sejak lama Kementerian Keuangan terbebani anggaran pensiun. Tahun ini tembus Rp 92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.

Dari wacana ini, maka wajar jika banyak PNS akan galau dan mereka dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.

Demikian berita dan informasi seputar pensiun PNS yang dapat kami bagikan pada sore menjelang malam hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. 
Sumber : Harian Bola.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

investama