Selamat datang di SIMAK BMN TOPDAM IX/UDAYANA, silahkan mengisi BUKU TAMU, semoga blog yang sederhana ini bermanfaat, terima kasih atas kunjungan ANDA
Widget edited by super-bee

DPR Sesalkan Pembatalan THR Pensiunan PNS


gambar-uang-rupiah-indonesia » Harian JogjaWakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyesalkan pembatalan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan anggota TNI/Polri. "Kalau itu memang hak mereka jangan sampai itu dibatalin, jangan sampai orang lebaran dibikin susah," ujarnya, saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2016.

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan seharusnya pemberian THR untuk para pensiunan itu bisa diprioritaskan. "Karena buat mereka uang segitu itu besar," ucapnya.
Soepriyatno berujar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan seharusnya dapat mengelola anggaran dengan efektif, dan tak perlu mengorbankan hak THR bagi para pensiunan tersebut. "Banyak program lain yang bisa dibatalkan atau ditunda, ini kalau bisa justru diprioritaskan," ucapnya.

Dia berharap Kementerian Keuangan dapat mencari alternatif dana untuk penghematan anggaran. "Program lain seperti perjalanan dinas bisa ditunda dulu, seminar atau apalah yang berwacana dikurangi."

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah memastikan para pensiunan tak akan mendapat THR pada lebaran 2016 ini.  "Coba cek THR itu termasuk pensiunan apa nggak, coba cek yang benar THR itu gimana," katanya, usai mengikuti rapat di komisi keuangan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Dengan demikian, THR hanya akan diberikan kepada PNS, dan anggota TNI, Polri yang berstatus aktif. Sedangkan, para pensiunan tidak akan mendapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok. 

Adapun pencairan atau pembayaran THR untuk pegawai aktif, kata Bambang akan mulai diproses dalam waktu dekat. Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI, Polri, maupun para pensiunannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.

Pemerintah menyebut telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

investama