Selamat datang di SIMAK BMN TOPDAM IX/UDAYANA, silahkan mengisi BUKU TAMU, semoga blog yang sederhana ini bermanfaat, terima kasih atas kunjungan ANDA
Widget edited by super-bee

Daftar Istilah

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa
berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

2. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket
atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar,
dan/atau data lainnya.

3. Bagan Akun Standar (BAS) adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan
disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran,
serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.

4. Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


5. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/ satker Kementerian
Negara/ Lembaga.

6. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

7. Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang
penjelasan atau daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA,
Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.

8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/
Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas
nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

9. Daftar Nominatif adalah daftar rincian yang memuat nama-nama penerima uang, jumlah
uang, dan rincian lainnya atas perjalanan dinas dan sebagainya secara kolektif.

10. Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan
penghapusan BMN, yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran di tingkat satuan kerja.

11. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan
oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan
untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

12. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas
akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.

15. Kementerian negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang
dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.

16. Kuitansi adalah selembar surat bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan
sejumlah uang dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan uang kepada
yang disebut sebagai penerima dan yang harus menandatangani telah menerima
penyerahan uang itu sebesar yang disebutkan dalam surat itu, lengkap dengan tanggal
penyerahan,tempat serta alasan penyerahan uang itu. Untuk memperkuat tanda bukti
tersebut ditempel kan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang per pajakan.

17. Laporan Arus Kas (LAK) adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan
keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,
investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.

18. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu
periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.

19. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan
APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.

20. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang
pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam
satu periode.

21. Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

22. Letter of Credit (L/C) adalah surat kredit berdokumen janji tertulis yang diterbitkan oleh
issuingbank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada
beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk
membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan
oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh
issuing bank (letter of kredit).

23. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset,
utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

24. No Objection Letter (NOL) adalah surat persetujuan dari pemberi hibah atau donor atas
suatu kontrak dengan jumlah batasan tertentu atau tanpa batasan nilai berdasarkan jenis
pekerjaan yang ditetapkan.

25. Pemegang Uang Muka (PUM) adalah pejabat pembantu bendahara pengeluaran.

26. Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

27. Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/ Kuasa PA
adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.

28. Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian Negara/Lembaga dan
berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, dan
karenanya wajib menyelenggarakan SAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

29. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran
negara pada Bank/ Sentral Giro yang ditunjuk.

30. Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN) adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
Negara pada Bank Sentral.

31. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut
RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan
kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana
kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan
dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

32. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan
beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

33. Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/ lembaga
yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.

34. Satuan Kerja adalah kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan
bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan
satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.

35. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang
terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh
Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

36. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.

37. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) adalah pernyataan tanggung jawab
belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah
tertentu.

38. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti penyetoran / pembayaran pajak yg telah
dilakukan dengan menggunakan formulir.

39. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah surat setoran yang digunakan atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak (selain PPh,PPN, PBB, BPHTB dan Cukai) dan penerimaan non
anggaran (misal: Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan)

40. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku
pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.

41. Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan
dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

42. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) adalah surat perintah membayar
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan
yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.

43. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) adalah surat perintah
membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran karena
kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transito.

44. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) adalah surat
perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna
Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan
uang persediaan yang telah dipakai.

45. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPM-GUP Nihil) adalah
surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.

46. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) adalah surat perintah membayar langsung
kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.

47. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban
APBN berdasarkan SPM.

48. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) adalah surat setoran atas penerimaan
pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (yang bersifat telah membebani anggaran)

49. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

50. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.

51. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) adalah serangkaian prosedur
manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna Anggaran BAPP.

52. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan
pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.

53. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN)
adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling
berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi
untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku.

54. Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang yang diberikan kepada satker untuk
kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
55. Transfer Lainnya adalah pengeluaran yang berasal dari anggaran perhitungan dan
pembiayaan atas belanja bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian
Negara/Lembaga.

56. Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur
ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai
kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran
langsung.

57. Unit Akuntansi Instansi (UAI) adalah unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga
yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan
instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.

58. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah UAI yang melakukan
kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.

59. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna
Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.

60. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah UAI yang
melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh
UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.

61. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) adalah unit akuntansi
BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan
melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggung jawabnya
adalah Kepala Kanwil atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.

62. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) adalah UAI yang
melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh
UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di
bawahnya.

63. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1) adalah unit akuntansi
BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari
UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada dibawahnya yang penanggungjawabnya
adalah pejabat Eselon I.

64. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) adalah UAI pada tingkat Kementerian
Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan,
baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.

65. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) adalah unit akuntansi BMN pada tingkat
Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN
dari UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.

Sumber : Materi kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

investama