Selamat malam bapak dan ibu sekalian, salam sejahtera untuk kita semua. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
"Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
update...
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
"Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan," tegas Tjahjo.
Demikian berita seputar gaji ke13 dan ke14 PNS yang dapat kami bagikan pada malam hari ini, semoga bermanfaat, jangan lupa dibagikan/dishare ya, terima kasih.
Sumber : Finance Detik Dot Com
Tahun ini dipastikan tidak ada kenaikan gaji pokok PNS, sebagai penggantinya pemerintah mengalokasikan pemberian gaji ke-14. Berbeda dengan gaji ke-13 istilah gaji ke-14 sebenarnya tidak tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2016, yang ada adalah Tunjangan Hari Raya.
Tidak dapat disalahkan jika publik lebih familiar dengan sebutan gaji ke-14, namun yang lebih penting kapan gaji ke-14 atau THR bagi PNS dapat dicairkan? Yang pasti harus menunggu terbitnya dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme pembayaran THR.
Tunjangan Hari Raya PNS
Pertimbangan Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) adalah mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. Selama ini kompensasi mempertahankan pendapatan riil PNS dengan jalan menaikkan gaji pokok PNS mapun pokok pensiun dengan besaran kenaikan sesuai tingkat inflasi. Kebijakan pemberian THR baru pertama kali ini diberlakukan sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan.
Alasan paling mengemuka seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan adalah sebagai upaya untuk mengendalikan pembiayaan dana pensiun yang semakin membebani negara dari tahun ke tahun. Seiring dengan kenaikan gaji pokok otomatis dana pensiun juga meningkat. Sementara menurut Kemenkeu dana pensiun sampai saat ini belum bisa ditangani secara maksimal oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS, yakni PT TASPEN (Persero).
Sejak tahun anggaran 2009, pendanaan pensiun pegawai negeri seluruhnya menjadi beban APBN. Faktor-faktor yang memengaruhi besaran kenaikan pembayaran manfaat pensiun diantaranya adalah jumlah pegawai negeri yang mencapai batas usia pensiun, meningkatnya gaji pokok pegawai negeri, dan meningkatnya pensiun pokok pegawai negeri.
Jika tahun 2010 pembayaran manfaat pensiun PNS/TNI/POLRI yang ditanggung negara sebesar 51,3 T maka lima tahun kemudian tepatnya tahun 2015 sudah naik menjadi 91,9 T atau melonjak jampir 80%. (Catatan penulis: Sampai saat ini pemerintah belum berencana mengubah mekanisme pembayaran Pensiun PNS).
Dalam jangka pendek pilihan gaji 14 atau THR lebih “nampak” dibandingkan dengan opsi kenaikan gaji (besaran sesuai inflasi). Karena secara akumulasi besaran THR lebih besar dari pada akumulasi jumlah kenaikan gaji.
Besaran THR seperti dijelaskan dalam APBN 2016 sebesar gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan. Untuk memenuhi kebutuhan THR tersebut, anggaran yang dipersiapkan mencapai 7,5 Triliun.
Sesuai namanya tunjangan hari raya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 6-7 Juli 2016, seharusnya PP tentang THR ini sudah terbit maksimal bulan Juni 2016. Jika mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku pada perusahaan swasta, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Apakah bagi semua PNS diberikan THR pas menjelang Lebaran atau menunggu hari raya keagamaan masing-masing. Hal ini tergantung bunyi pasal dalam PP yang akan diterbitkan nanti, seperti diketahui Hari Raya Nyepi sudah lewat, hari raya Waisak jatuh tanggal 22 Mei mendatang. Jadi kemungkinan besar semua PNS akan menerima THR secara bersamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Gaji 13
Gaji ke-13 PNS diberikan pertama kali pada tahun 2004. Sejak saat itu rutin setiap tahun gaji 13 dicairkan menjelang penerimaan siswa baru dengan besaran 1 (satu) kali gaji. Jumlah yang dibayarkan berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Juni. Berbeda dengan gaji 14 di mana hanya gaji pokok saja yang diterima, besaran gaji 13 termasuk berbagai tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Khusus tunjangan kinerja ke-13 hanya berlaku bagi PNS di lingkungan instansi pusat (Kementerian/Lembaga). Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai kebijakan Pemda setempat tergantung kemampuan keuangan daerah. Bisa saja daerah tersebut sudah memberlakukan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) namun tidak menganggarkan TKD atau TPP ke-13. Salah satunya Pemprov Jateng alokasi TPP ke-13 sudah dianggarkan dalam APBD sehingga PNS di lingkungan Pemprov Jateng selain gaji 13 juga akan menerima TPP ke-13.
Lalu kapan cairnya?
Sebelumnya kita lihat dulu penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang Gaji 13 pada lima tahun terakhir :
Tabel di atas menunjukkan tanggal ditandatanganinya PP tentang gaji ke-13 oleh Presiden berkisar pada akhir Mei sampai awal Juli. Sebagai catatan tahun lalu PP kenaikan gaji dan PP tentang Gaji ke-13 dirilis pada tanggal yang sama yakni 4 juni 2015.
Bolehlah disimpulkan bulan Juni nampaknya menjadi bulan berkah bagi PNS. Selain puasa Ramadhan sudah dimulai, kemungkinan besar PP Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 (THR) terbit pada bulan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar