Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan alasan mengapa dia memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan. Menurut dia, banyak warga negara yang memiliki keyakinan di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
Namun Tjahjo menegaskan, warga negara yang memeluk salah satu agama dari agama yang diakui di Indonesia wajib mencantumkan agamanya dalam kolom tersebut. "Sesuai Undang-Undang, kolom agama di KTP harus diisi jika berasal dari enam agama yang sah. Hukumnya wajib," tuturnya.
Dalam Kongres Kebebasan Beragama 2016 pada 23 Februari 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kebebasan beragama. Namun, meskipun kolom agama boleh dikosongkan, bukan berarti agama atau paham yang dianut tidak akan didata.
Tjahjo mengatakan, pendataan lengkap akan tetap dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan tiap aparatur negara di daerah memiliki data yang lengkap akan penduduknya. Hal itu, menurut Tjahjo, juga akan memudahkan pemerintah dalam mendata penduduknya untuk pemilu mendatang.
Aktivis Kebebasan Beragama, Yenny Wahid, mengapresiasi langkah pemerintah yang memperbolehkan kolom agama dikosongkan. Namun, ia meminta pembuktian karena nyatanya masih banyak penganut paham tertentu belum mendapat KTP.
Sumber : tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar