Selamat datang di SIMAK BMN TOPDAM IX/UDAYANA, silahkan mengisi BUKU TAMU, semoga blog yang sederhana ini bermanfaat, terima kasih atas kunjungan ANDA
Widget edited by super-bee

Korps Pegawai Republik Indonesia

Pegawai Negeri Sipil.pngKorps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. 

Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Panca Prasetya Korpri

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
  5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. 


ORGANISASI 

Visi 
Terwujudnya organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya. 

Misi 
Misi KORPRI adalah: 
1. Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan; 
2. Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara; 
3. Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota; 
4. Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik; 
5. Mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik. 

KORPRI berfungsi : 
1. Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota; 
2. Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa); 
3. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara; 
4. Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota; 
5. Sebagai pengayom, pelindung dan pemberi bantuan hukum bagi anggota; 
6. Meningkatkan harkat dan martabat anggota; 
7. Meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin dan profesionalisme; 
8. Mewujudkan kepemerintahan yang baik. 


KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII KORPRI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KORPRI




MUSYAWARAH NASIONAL VII KORPRI

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII KORPRI

NOMOR: KEP-05/MUNAS VII/XI/2009
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA KORPRI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
MUSYAWARAH NASIONAL VII KORPRI,
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam rangka pembinaan jiwa korsa bagi anggota KORPRI di seluruh Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korsa dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil maka organisasi KORPRI perlu menyesuaikan dengan tugas-tugas tersebut;
    1. bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut huruf a diatas dipandang perlu untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
Mengingat









:
  1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999  tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja;
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan;
  4. Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar KORPRI;
Memperhatikan:Pendapat, saran dan usul yang disampaikan dalam Musyawarah Nasional VII KORPRI tanggal 18 sampai dengan 19 Nopember 2009.

 M E M U T U S K A N:

Menetapkan            :   KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA.
PERTAMA             :   Mengubah Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia sehingga seluruhnya berbunyi sebagai tersebut dalam Lampiran I yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA                 :      Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia agar disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia.
KETIGA                :    Mengubah Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai tersebut dalam Lampiran II yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEEMPAT            :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Nopember 2009

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL VII KORPRI
TAHUN 2009

Ketua,


Luluk Sumiarso
Wakil Ketua,




H. Muhayat

Sekretaris,




Agus Wahyudi
Anggota,




Mirian Damayanti
Anggota,




Rusdi Lubis
Anggota,




Nico Freddy Talubun
Anggota,




H. M. Zuhdi

Anggota,




Dewa Nyoman A. Wibawa


Lampiran I :Keputusan MUNAS VII KORPRI
Nomor
Tanggal
: Kep-05/MUNAS VII/XI/2009
: 19 Nopember 2009


ANGGARAN DASAR
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
         Bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai cita-cita kemerdekaan tersebut, pegawai Republik Indonesia bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara terus-menerus serta berperan aktif dalam perjuangan mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.    
       Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan anggota KORPRI dan keluarganya. Untuk memperjuangkan hal tersebut pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
         Dalam rangka melaksanakan  kebijakan  Korps Pegawai Republik Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia berpegang teguh pada prinsip kebersamaan di kalangan anggota yang selanjutnya berhimpun dalam Korps Pegawai Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
         Oleh karena itu pemberdayaan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia diarahkan pada terbangunnya organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan akuntabel dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya serta mewakili anggota di forum nasional dan internasional.

BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan :
  1. Korps Pegawai Republik Indonesia (selanjutnya disingkat KORPRI) adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi : Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan;
  2. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji oleh perusahaan negara atau perusahaan daerah;
  4. Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji oleh suatu Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan;
  5. Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji oleh suatu Lembaga Penyiaran Publik milik pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  6. Pegawai Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji oleh suatu Badan Layanan Umum baik pemerintah pusat maupun daerah;
  7. Pegawai Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji oleh suatu Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  8. Pengurus KORPRI adalah meliputi Dewan Pengurus KORPRI dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkatan;
  9. Dewan Pengurus KORPRI Nasional adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektif dan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota KORPRI di tingkat nasional dan bertugas menjalankan roda organisasi KORPRI di tingkat nasional;
  10. Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektif dan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota KORPRI di tingkat Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara dan bertugas menjalankan roda organisasi KORPRI di tingkat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara;
  11. Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektif dan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota KORPRI di tingkat Unit Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara dan bertugas menjalankan roda organisasi KORPRI di tingkat eselon I atau gabungan eselon I pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara;
  12. Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik dan Badan Otorita serta Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektif dan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota KORPRI di tingkat Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik dan Badan Otorita serta Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus yang bertugas menjalankan roda organisasi KORPRI di tingkat unit yang bersangkutan;
  13. Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektif dan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota KORPRI di tingkat provinsi dan bertugas menjalankan roda organisasi KORPRI di tingkat provinsi;
  14. Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektif dan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota KORPRI di tingkat unit provinsi dan bertugas menjalankan roda organisasi KORPRI pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan instansi vertikal yang berada di tingkat provinsi;
  15. Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektif dan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota KORPRI di tingkat kabupaten/kota dan bertugas menjalankan roda organisasi KORPRI di tingkat kabupaten/kota;
  16. Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota adalah suatu kepengurusan yang bersifat kolektif dan berbentuk dewan yang diangkat berdasarkan musyawarah anggota KORPRI di tingkat unit kabupaten/kota dan bertugas menjalankan roda organisasi KORPRI pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan instansi vertikal yang berada di tingkat kabupaten/kota;
  17. Sekretariat Jenderal Dewan Pengurus KORPRI Nasional adalah organ yang bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, keuangan untuk melayani dan memberikan dukungan bagi Dewan Pengurus KORPRI Nasional dalam melaksanakan program organisasi, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  18. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara adalah organ yang bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, keuangan untuk melayani dan memberikan dukungan bagi Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara dalam melaksanakan program organisasi, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama, sedangkan dalam melaksanakan kegiatan operasional organisasi bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara;
  19. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara adalah organ yang bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, keuangan untuk melayani dan memberikan dukungan bagi Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara dalam melaksanakan program organisasi, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada pejabat eselon I melalui Sekretaris, sedangkan dalam melaksanakan kegiatan operasional organisasi bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara;
  20. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah organ yang bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, keuangan untuk melayani dan memberikan dukungan bagi Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan program organisasi, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sedangkan dalam melaksanakan kegiatan operasional organisasi bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
  21. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi adalah organ yang bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, keuangan untuk melayani dan memberikan dukungan bagi Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi dalam melaksanakan program organisasi, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, sedangkan dalam melaksanakan kegiatan operasional organisasi bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi;
  22. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota adalah organ yang bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, keuangan untuk melayani dan memberikan dukungan bagi Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program organisasi, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah, sedangkan dalam melaksanakan kegiatan operasional organisasi bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota;
  23. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota adalah organ yang bertugas di bidang administrasi, kepegawaian, keuangan untuk melayani dan memberikan dukungan bagi Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program organisasi, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Pinpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, sedangkan dalam melaksanakan kegiatan operasional organisasi bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota.

BAB II
NAMA, SIFAT, PEMBENTUKAN  DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI.

Pasal 3
Sifat
Organisasi KORPRI bersifat demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan akuntabel.

Pasal 4
Pembentukan dan Kedudukan KORPRI
(1)         KORPRI dibentuk pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 1971;
(2)         Dewan Pengurus KORPRI Nasional berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia;
(3)         Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara berkedudukan di instansi masing-masing;
(4)         Dewan Pengurus KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berkedudukan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
(5)         Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus berkedudukan di masing-masing instansi;
(6)         Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara berkedudukan di jajaran eselon I atau gabungan eselon I pada instansi masing-masing;
(7)         Dewan Pengurus KORPRI Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi;
(8)         Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi berkedudukan di jajaran satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang disamakan yang berada di ibukota provinsi;
(9)         Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten / Kota berkedudukan di ibukota kabupaten / kota;
(10)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten / Kota berkedudukan di jajaran satuan kerja perangkat daerah atau instansi yang disamakan yang berada di ibukota kabupaten / kota.


BAB III
DASAR DAN KEDAULATAN ORGANISASI

Pasal 5
Dasar
KORPRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 6
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut tingkat kepengurusan.

BAB IV
VISI, MISI, FUNGSI DAN PROGRAM
Pasal 7
Visi
Terwujudnya organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya.

Pasal 8
Misi
Misi KORPRI adalah:
  1. Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan;
  2. Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara;
  3. Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman  dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota;
  4. Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik;
  5. Mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

Pasal 9
Fungsi
KORPRI berfungsi :
  1. Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota;
  2. Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa);
  3. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara;
  4. Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota;
  5. Sebagai pengayom, pelindung  dan  pemberi bantuan hukum bagi anggota;
  6. Meningkatkan harkat dan martabat anggota;
  7. Meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin dan profesionalisme;
  8. Mewujudkan kepemerintahan yang baik.

 

Pasal  10

Program Nasional
(1)         Untuk mencapai visi dan misi serta penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 7, 8 dan 9, KORPRI menyusun dan menetapkan Program Nasional melalui Musyawarah Nasional;
(2)         Program masing-masing tingkat kepengurusan mengacu kepada Program Nasional KORPRI dan diputuskan oleh musyawarah menurut tingkat kepengurusan.


BAB V
DOKTRIN,  KODE ETIK, LAMBANG, PANJI,
LAGU, ATRIBUT DAN PAKAIAN SERAGAM

Pasal 11
Doktrin,  Kode Etik, Lambang, Panji,
Lagu, Atribut dan Pakaian Seragam
(1)         Dalam rangka pembinaan jiwa korsa, KORPRI mempunyai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut serta Pakaian Seragam;
(2)         Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, Atribut, dan Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

 


BAB VI

KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 12

Keanggotaan
Anggota KORPRI terdiri atas :
  1. Anggota Biasa yaitu:
    1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
    2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
    3. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.
  2. Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI disemua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Pasal  13

Hak Anggota

(1)         Anggota Biasa mempunyai hak:
  1. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
  2. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  3. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
  4. Mendapat pendampingan dan bantuan hukum;
  5. Memperoleh kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi;
  6. Memperoleh perlakuan yang adil dan perlindungan dari intervensi politik dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.
(2)         Anggota Luar Biasa mempunyai hak:
  1. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
    1. Mendapat pendampingan dan bantuan hukum.
(3)         Anggota Kehormatan mempunyai hak:
  1. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  2. Mendapat pendampingan dan bantuan hukum,

Pasal 14

Kewajiban Anggota
(1)         Anggota biasa mempunyai kewajiban untuk:
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi;
  2. Menjaga netralitas, solidaritas dan soliditas anggota;
  3. Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  4. Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  5. Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi;
  6. Membayar iuran anggota.
(2)         Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk:
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi;
  2. Menjaga netralitas, solidaritas dan soliditas anggota;
  3. Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  4. Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  5. Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan tertentu.
(3)         Anggota Kehormatan  mempunyai kewajiban untuk:
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi;
  2. Menjaga netralitas, solidaritas dan soliditas anggota;
  3. Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  4. Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  5. Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan tetentu.

 

BAB VII

KEPENGURUSAN, MASA JABATAN DAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 15
Kepengurusan dan Masa Jabatan
(1)         Pengurus KORPRI terdiri dari Dewan Pengurus KORPRI dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
(2)         Dewan Pengurus KORPRI berbentuk dewan dan bersifat kolektif yang dipilih oleh anggota berdasarkan musyawarah sesuai dengan tingkat kepengurusan;
(3)         Tingkat kepengurusan KORPRI dan wilayah kerjanya:
  1. Dewan Pengurus KORPRI Nasional mempunyai wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara meliputi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Kesekretariatan Lembaga-Lembaga Negara;
  3. Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai wilayah kerja di masing-masing instansi;
  4. Dewan Pengurus KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berkedudukan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mempunyai wilayah kerja di masing-masing instansi;
  5. Dewan Pengurus KORPRI Provinsi  mempunyai wilayah kerja meliputi wilayah Provinsi yang bersangkutan;
  6. Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota  mempunyai wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)         Masa jabatan Dewan Pengurus KORPRI adalah lima tahun;
(5)         Masa jabatan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 16
Hierarki  Kepengurusan KORPRI
(1)         Hierarki kepengurusan KORPRI secara berjenjang sebagai berikut:
a.   Dewan Pengurus KORPRI Nasional membawahi Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara, Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, dan komponen PNS pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia / Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, serta Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
b.   Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara membawahi :
1).         Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara;
2).         Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat pada unit pelaksana teknis kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.
c.   Dewan Pengurus KORPRI Provinsi membawahi :
1).         Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota;
2).         Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi (SKPD);
3).         Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah;
4).         Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat pada Unit Pelaksana Teknis Provinsi;
5).         Dewan Pengurus KORPRI instansi-instansi vertikal yang ada di provinsi.
d.   Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota membawahi:
1).         Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota;
2).         Dewan Pengurus KORPRI Unit Kecamatan;
3).         Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah;
4).         Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat pada Unit Pelaksana Teknis Kabupaten/Kota;
5).         Dewan Pengurus KORPRI instansi-instansi vertikal yang berada di kabupaten/kota.
(2)         Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara, Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, dan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten / Kota didukung oleh Sekretariat yang bersifat tetap yang dipimpin oleh seorang Sekretaris sebagai Pejabat Struktural yang diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)         Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus didukung oleh Sekretariat yang bersifat tetap yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang berkedudukan disamakan dengan jabatan struktural atau grade kepegawaian di instansi masing-masing yang diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4)         Dewan Pengurus KORPRI Unit dan kelompok / komisariat pada  Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara, Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Kelompok/komisariat pada Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, didukung oleh Sekretariat yang bersifat tetap yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh seorang Pejabat Struktural dan/atau pejabat yang grade kepegawaiannya setara dengan pejabat struktural dimaksud di lingkungan unit kerja sesuai dengan tingkat kepengurusan.

Pasal 17
Hubungan Kerja Kepengurusan KORPRI
(1)         Hubungan kerja secara vertikal:
  1. Kepengurusan KORPRI di tingkat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara, Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, serta Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf b dan c secara vertikal dibawah koordinasi langsung Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  2. Kepengurusan KORPRI di tingkat unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara dan Kelompok/Komisariat sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (3) huruf b dan c serta pasal 16 ayat (1) huruf b secara vertikal dibawah koordinasi langsung Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara;
  3. Kepengurusan KORPRI di tingkat Unit Provinsi, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan kepengurusan KORPRI  tingkat Kabupaten/Kota  serta kepengurusan KORPRI pada instansi vertikal di provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (3) huruf b dan c serta pasal 16 ayat (1) huruf c secara vertikal dibawah koordinasi langsung Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
  4. Kepengurusan KORPRI di tingkat Unit Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah,  Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan pengurus Unit Kecamatan serta kepengurusan KORPRI pada instansi vertikal di Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf c serta pasal 16 ayat (1) huruf d secara vertikal dibawah koordinasi langsung Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota.
(2)         Hubungan kerja secara horisontal:
a.   Antar kepengurusan KORPRI ditingkat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Layanan Umum Pusat, dan  Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus serta  Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat koordinatif horisontal;
b.   Kepengurusan KORPRI di tingkat Provinsi dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat koordinatif horisontal dengan pengurus KORPRI pada instansi-instansi vertikal yang berada di Provinsi tersebut;
c.   Kepengurusan KORPRI di tingkat Kabupaten/Kota dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat koordinatif horisontal dengan pengurus KORPRI pada instansi-instansi vertikal yang berada di Kabupaten/Kota tersebut.


BAB VIII
PENASIHAT, DEWAN PENGURUS, DAN
SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

Pasal 18

Penasihat Nasional KORPRI

(1)    Penasihat Nasional KORPRI adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
(2)    Penasihat Nasional Harian KORPRI adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
(3)    Penasihat Nasional dan Penasihat Nasional Harian bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus Nasional KORPRI baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 19

Dewan Pengurus KORPRI Nasional

(1)    Dewan Pengurus KORPRI Nasional bersifat kolektif dan dipilih oleh Musyawarah Nasional;
(2)    Dewan Pengurus KORPRI Nasional bertugas melaksanakan Program Nasional yang ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional;
(3)    Susunan Dewan Pengurus KORPRI Nasional terdiri atas:
  1. Seorang Ketua Umum;
  2. Seorang Wakil Ketua Umum;
  3. Lima orang Ketua;
  4. Ketua Departemen, sekurang-kurangnya :
-        Departemen Organisasi dan Kelembagaan;
-        Departemen Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan  Kebangsaan;
-        Departemen Perlindungan dan Bantuan Hukum;
-        Departemen Usaha dan Kesejahteraan;
-        Departemen Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya;
-        Departemen Peningkatan Peran Perempuan dan Pengabdian Masyarakat;
-        Departemen Pengendalian (sesuai kebutuhan).
(4)   Dewan Pengurus KORPRI Nasional dikukuhkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Penasihat Nasional Harian KORPRI.

 

Pasal 20

Sekretariat Jenderal Pengurus KORPRI Nasional

(1)        Dewan Pengurus KORPRI Nasional dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya didukung oleh Sekretariat Jenderal;
(2)        Sekretariat Jenderal Pengurus KORPRI Nasional dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh pejabat struktural Eselon I.


BAB IX
PENASIHAT, DEWAN PENGURUS, SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KEMENTERIAN / LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN / KESEKRETARIATAN LEMBAGA NEGARA

Pasal 21
Penasihat KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara
(1)         Penasihat KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara adalah Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga-Lembaga Kesekretariatan Negara atau Pimpinan dari instansi masing-masing;
(2)         Penasihat KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 22
 Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara
(1)         Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara bersifat kolektif dan dipilih oleh musyawarah Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara;
(2)         Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara bertugas melaksanakan program KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara berdasarkan keputusan musyawarah Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara sebagai penjabaran Program Nasional KORPRI;
(3)         Susunan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara terdiri atas:
  1. Seorang Ketua;
  2. Sebanyak-banyaknya empat orang Wakil Ketua;
  3. Ketua Bidang, sekurang-kurangnya:
-        Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
-        Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan  Kebangsaan;
-        Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum;
-        Bidang Usaha dan Kesejahteraan;
-        Bidang Kerohanian, Olahraga dan  Sosial Budaya;
-        Bidang Peningkatan Peran Perempuan dan Pengabdian Masyarakat;
-        Bidang Pengendalian (sesuai kebutuhan).
(4)         Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara dikukuhkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Pasal 23
 Penasihat KORPRI  Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara
(1)         Penasihat KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara adalah pejabat eselon I pada kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Kesekretariatan Negara;
(2)         Penasihat KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 24
Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara
(1)           Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara bersifat kolektif dan dipilih oleh Musyawarah Unit;
(2)           Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara bertugas melaksanakan program KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara berdasarkan keputusan musyawarah unit sebagai penjabaran program KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara;
(3)           Susunan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara terdiri atas:
  1. Seorang Ketua;
  2. Sebanyak banyaknya tiga orang Wakil Ketua;
  3. Ketua Sub-bidang, sekurang-kurangnya:
-        Sub-bidang Organisasi dan Kelembagaan;
-        Sub-bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan;
-        Sub-bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum;
-        Sub-bidang Usaha dan Kesejahteraan;
-        Sub-bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya;
-        Sub-bidang Peningkatan Peran Perempuan dan Pengabdian Masyarakat;
-        Sub Bidang Pengendalian (sesuai kebutuhan).
(5)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara dikukuhkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara.


Pasal 25
Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat
Apabila dibutuhkan pada jajaran Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara dapat dibentuk Dewan Pengurus KORPRI tingkat kelompok / komisariat.

Pasal 26
 Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara
(1)          Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya didukung oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara;
(2)          Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara dipimpin oleh seorang sekretaris yang merupakan pejabat struktural Eselon II;
(3)          Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara dalam menyelenggarakan fungsi dan melaksanakan tugas organisasi didukung oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara;
(4)          Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat secara ex-officio oleh pejabat struktural yang diusulkan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara kepada pejabat pembina kepegawaian;
(5)          Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya didukung oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat;
(6)          Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat secara ex-officio oleh pejabat struktural yang diusulkan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat kepada pejabat pembina kepegawaian.


BAB X
PENASIHAT, DEWAN PENGURUS DAN SEKRETARIAT DEWAN  PENGURUS
KORPRI PROVINSI

Pasal 27
Penasihat KORPRI Provinsi
(1)           Penasihat KORPRI Provinsi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur;
(2)           Penasihat KORPRI Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 28
 Dewan Pengurus KORPRI Provinsi
(1)           Dewan Pengurus KORPRI Provinsi bersifat kolektif dan dipilih oleh musyawarah provinsi;
(2)           Dewan Pengurus KORPRI Provinsi bertugas melaksanakan program KORPRI Provinsi berdasarkan keputusan musyawarah provinsi sebagai penjabaran Program Nasional KORPRI;
(3)           Susunan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi terdiri atas:
  1. Seorang Ketua;
  2. Sebanyak-banyaknya empat orang Wakil Ketua;
  3. Ketua Bidang, sekurang-kurangnya:
-         Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
-         Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan  Kebangsaan;
-         Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum;
-         Bidang Usaha dan Kesejahteraan;
-         Bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya;
-         Bidang Peningkatan Peran Perempuan dan Pengabdian Masyarakat;
-         Bidang Pengendalian (sesuai kebutuhan).
(4)           Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dikukuhkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Pasal 29
 Penasihat KORPRI Unit Provinsi
(1)           Penasihat KORPRI Unit Provinsi adalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Tingkat Provinsi;
(2)           Penasihat KORPRI Unit Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 30
Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi
(1)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi bersifat kolektif dan dipilih oleh musyawarah unit provinsi;
(2)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi bertugas melaksanakan program KORPRI unit provinsi berdasarkan keputusan musyawarah unit provinsi sebagai penjabaran Program KORPRI provinsi;
(3)           Susunan Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi terdiri atas:
  1. Seorang Ketua;
  2. Seorang Wakil Ketua;
  3. Ketua Sub-bidang, sekurang-kurangnya:
-      Sub-bidang Organisasi dan Kelembagaan;
-      Sub-bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan;
-      Sub-bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum;
-      Sub-bidang Usaha dan Kesejahteraan;
-      Sub-bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya;
-      Sub-bidang Pemberdyaan Perempuan dan Pengabdian Masyarakat;
-      Sub-Bidang Pengendalian (sesuai kebutuhan).
 (4)    Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi dikukuhkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.

Pasal 31
 Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi
(1)          Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya didukung oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
(2)          Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan pejabat struktural eselon II;
(3)          Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya didukung oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi;
(4)          Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat secara ex-officio oleh pejabat struktural yang diusulkan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi kepada pejabat pembina kepegawaian.


BAB XI
PENASIHAT, DEWAN PENGURUS DAN SEKRETARIAT
DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN/KOTA

Pasal 32
Penasihat KORPRI Kabupaten/Kota
(1)           Penasihat KORPRI Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
(2)           Penasihat KORPRI Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 33
 Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota
(1)          Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota bersifat kolektif dan dipilih oleh musyawarah kabupaten/kota;
(2)          Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan program KORPRI Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan musyawarah kabupaten/kota sebagai penjabaran Program KORPRI Provinsi;
(3)          Susunan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Seorang Ketua;
  2. Sebanyak-banyaknya dua orang Wakil Ketua;
  3. Ketua Bidang, sekurang-kurangnya:
-       Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
-       Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan  Kebangsaan;
-       Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum;
-       Bidang Usaha dan Kesejahteraan;
-       Bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya.
-       Bidang Perempuan dan Pengabdian Masyarakat;
-       Bidang Pengendalian (sesuai kebutuhan).
(4)     Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dikukuhkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.

Pasal 34
Penasihat KORPRI Unit Kabupaten/Kota
(1)           Penasihat KORPRI Unit Kabupaten/Kota adalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten/Kota serta unit Kecamatan;
(2)           Penasihat KORPRI Unit Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 35
Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota
(1)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten / Kota bersifat kolektif dan dipilih oleh Musyawarah Unit Kabupaten / Kota;
(2)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten / Kota bertugas melaksanakan program KORPRI Unit Kabupaten / Kota berdasarkan keputusan Musyawarah Unit Kabupaten / Kota sebagai penjabaran Program KORPRI Kabupaten/Kota.
(3)           Susunan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Seorang Ketua;
  2. Seorang Wakil Ketua;
  3. Ketua Sub-Bidang, sekurang-kurangnya:
-        Sub-bidang Organisasi dan Kelembagaan;
-        Sub-bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan;
-        Sub-bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum;
-        Sub-bidang Usaha dan Kesejahteraan;
-        Sub-bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya;
-        Sub-bidang Peningkatan Peran Perempuan dan Pengabdian Masyarakat;
-        Sub-bidang Pengendalian (sesuai kebutuhan).
(4)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota dikukuhkan oleh Dewan Pengurus KORPRI kabupaten/kota.
Pasal 36
 Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota
(1)           Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya didukung oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota;
(2)           Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan pejabat struktural eselon III;
(3)           Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya didukung oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota;
(4)           Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat secara ex-officio oleh pejabat struktural yang diusulkan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota kepada pejabat pembina kepegawaian.


BAB XII
PENASIHAT, DEWAN PENGURUS DAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN HUKUM MILIK NEGARA DAN/ATAU BADAN HUKUM PENDIDIKAN,  BADAN LAYANAN UMUM PUSAT DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK PUSAT DAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK DAERAH SERTA BADAN OTORITA DAN PENGELOLA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pasal 37
Penasihat KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus
(1)           Penasihat KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus adalah Pimpinan/Direksi masing-masing lembaga;
(2)           Penasihat KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 38
 Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus
(1)           Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus bersifat kolektif dan dipilih oleh musyawarah di lembaga masing-masing;
(2)           Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus bertugas melaksanakan Program KORPRI di lembaga masing-masing berdasarkan keputusan musyawarah sebagai penjabaran Program Nasional KORPRI;
(3)           Susunan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus terdiri atas:
  1. Seorang Ketua;
  2. Sebanyak-banyaknya dua orang Wakil Ketua;
  3. Ketua Bidang, sekurang-kurangnya:
-        Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
-        Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan  Kebangsaan;
-        Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum;
-        Bidang Usaha dan Kesejahteraan;
-        Bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya;
-        Bidang Peningkatan Peran Perempuan dan Pengabdian Masyarakat;
-        Bidang Pengendalian (sesuai kebutuhan).
(4)     Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dikukuhkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Pasal 39
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus
(1)           Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya didukung oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di lembaga masing-masing;
(2)           Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dipimpin oleh seorang Sekretaris yang ditunjuk dan diangkat oleh Pimpinan/Direksi yang merupakan pejabat struktural eselon II dan/atau kedudukan dan grade kepegawaiannya disamakan dengan pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil, pada lembaga masing-masing.

Pasal 40
Penasihat KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah
(1)     Penasihat KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah adalah Pimpinan/Direksi masing-masing lembaga;
(2)     Penasihat KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus KORPRI di lembaga masing-masing baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 41
 Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah
(1)     Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah bersifat kolektif dan dipilih oleh musyawarah di lembaga masing-masing;
(2)     Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah bertugas melaksanakan Program Nasional KORPRI di lembaga masing-masing berdasarkan keputusan musyawarah sebagai penjabaran Program KORPRI tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;
(3)     Susunan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Daerah terdiri atas:
a.   Seorang Ketua;
b.   Sebanyak-banyaknya dua orang Wakil Ketua;
c.   Ketua Sub-Bidang, sekurang-kurangnya:
-        Sub-Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
-        Sub-Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan  Kebangsaan;
-        Sub-Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum;
-        Sub-Bidang Usaha dan Kesejahteraan;
-        Sub-Bidang Kerohanian, Olahraga dan Sosial Budaya;
-        Sub-Bidang Peningkatan Peran Perempuan dan Pengabdian Masyarakat;
-        Sub-Bidang Pengendalian (sesuai kebutuhan).
(4)     Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah dikukuhkan oleh Dewan Pengurus KORPRI tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pasal 42
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah
(1)           Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya didukung oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di lembaga masing-masing;
(2)           Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang ditunjuk dan diangkat oleh pimpinan/Direksi yang kedudukannya disamakan dengan pejabat struktural atau grade kepegawaian pada lembaga masing-masing.




BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

Pasal 43
(1)           Musyawarah terdiri atas:
  1.                    a.      Musyawarah Nasional;
  2.                    b.      Musyawarah Pimpinan;
  3.                    c.      Musyawarah Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara;
  4.                    d.      Musyawarah Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  5.                    e.      Musyawarah pada komponen Pegawai Negeri Sipil di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
  6.                     f.      Musyawarah Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara;
  7.                    g.      Musyawarah Provinsi;
  8.                    h.      Musyawarah Unit Provinsi;
  9.                      i.      Musyawarah Kabupaten/Kota;
  10.                      j.      Musyawarah Unit Kabupaten/Kota;
  11.                    k.      Musyawarah Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah ditingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(2)           Rapat Kerja terdiri atas:
  1. Rapat Kerja Nasional;
  2. Rapat Kerja Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara;
  3. Rapat Kerja Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  4. Rapat Kerja pada komponen Pegawai Negeri Sipil di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Rapat Kerja Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara;
  6. Rapat Kerja Provinsi;
  7. Rapat Kerja Unit Provinsi;
  8. Rapat Kerja Kabupaten/Kota;
  9. Rapat Kerja Unit Kabupaten/Kota;
  10. Rapat Kerja Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah.
(3)           Selain musyawarah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dimungkinkan adanya musyawarah luar biasa sesuai dengan tingkatannya;
(4)           Ketentuan mengenai musyawarah dan rapat kerja sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 44

Musyawarah Nasional KORPRI
(1)      Musyawarah Nasional KORPRI merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaan tertinggi organisasi;
(2)      Musyawarah Nasional KORPRI diadakan setiap lima tahun sekali dan dihadiri oleh:
  1. Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  5. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
  6. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota;
  7. Anggota kehormatan yang diundang.
(3)      Musyawarah Nasional KORPRI berwenang:
  1. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
  2. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  3. Menetapkan Program Nasional KORPRI;
  4. Memilih Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  5. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan;
  6. Menetapkan Doktrin, Kode Etik, Panji, Lambang, Lagu dan Atribut serta pakaian seragam KORPRI;
  7. Menentukan arah perjuangan organisasi KORPRI.
(4)      Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Nasional KORPRI dapat dipercepat atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara, 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendididkan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan ¼ jumlah Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota;
(5)      Musyawarah Nasional Luar Biasa KORPRI dapat dilaksanakan apabila:
  1. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang mengancam kelangsungan hidup organisasi;
  2. Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(6)      Kewenangan Musyawarah Nasional Luar Biasa KORPRI sama dengan Musyawarah Nasional KORPRI.
(7)      Penundaan Musyawarah Nasional KORPRI:  
  1. Musyawarah Nasional KORPRI dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan Musyawarah Pimpinan;
  2. Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan Musyawarah Nasional KORPRI, maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Dewan Pengurus KORPRI Nasional dibentuk caretaker dengan tugas melaksanakan Musyawarah Nasional KORPRI.

Pasal 45
Musyawarah Pimpinan KORPRI
(1)           Musyawarah Pimpinan KORPRI adalah kekuasaan di bawah Musyawarah Nasional KORPRI yang dilaksanakan antara dua Musyawarah Nasional.
(2)           Musyawarah Pimpinan KORPRI dihadiri oleh:
  1. Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
  5. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
(3)           Musyawarah Pimpinan KORPRI dipimpin oleh Ketua Umum, apabila Ketua Umum berhalangan maka Musyawarah Pimpinan KORPRI dapat dipimpin oleh Wakil Ketua Umum atau salah satu Ketua;
(4)           Musyawarah Pimpinan KORPRI dilaksanakan satu kali dalam masa periode kepengurusan, kecuali terjadi hal-hal yang sifatnya darurat dapat dilaksanakan lebih dari satu kali;
(5)           Musyawarah Pimpinan KORPRI berwenang untuk:
  1. Mengevaluasi dan mensahkan laporan kinerja Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  2. Mengambil keputusan yang sifatnya strategis demi kelangsungan organisasi;
  3. Menetapkan pengganti sementara apabila Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional tidak dapat menjalankan tugas organisasi karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Pasal 46
Musyawarah KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara
(1)           Musyawarah KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  4. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat yang bersangkutan.
(2)           Musyawarah KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara dapat ditunda paling lama enam bulan dan bila telah lebih enam bulan harus ditunjuk caretaker oleh Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat diatasnya untuk menjalankan kepengurusannya;
(3)           Dalam keadaan luar biasa Musyawarah KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan dan/atau ½ dari jumlah anggota;
(4)           Musyawarah KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara berwenang untuk:
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  2. Menetapkan Program Kerja KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  4. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan. 
(5)           Musyawarah Luar Biasa KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara dapat dilaksanakan apabila:
  1. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang mengancam kelangsungan hidup organisasi;
  2. Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara berhenti bersama-sama sehingga tidak dapat menjalankan tugas organisasi.
(6)           Kewenangan Musyawarah Luar Biasa KORPRI Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara sama dengan Musyawarah KORPRI Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.

Pasal 47
Musyawarah KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil Pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
(1)     Musyawarah KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang bersangkutan;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang bersangkutan.
(2)     Musyawarah KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dapat ditunda paling lama enam bulan dan bila telah lebih enam bulan harus ditunjuk caretaker oleh Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat diatasnya untuk menjalankan kepengurusannya;
(3)     Dalam keadaan luar biasa Musyawarah KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang bersangkutan;
(4)     Musyawarah KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berwenang untuk:
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang bersangkutan;
  2. Menetapkan Program Kerja KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang bersangkutan;
  3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang bersangkutan;
  4. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan. 
(5)     Musyawarah Luar Biasa KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dapat dilaksanakan apabila:
  1. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang mengancam kelangsungan hidup organisasi;
  2. Dewan Pengurus KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berhenti bersama-sama sehingga tidak dapat menjalankan tugas organisasi.
(6)     Kewenangan Musyawarah Luar Biasa KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sama dengan Musyawarah KORPRI Komponen Pegawai Negeri Sipil pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 48
Musyawarah KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus
(1)         Musyawarah KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh:
a.      Utusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus yang bersangkutan;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus yang bersangkutan.
(2)         Musyawarah KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dapat ditunda paling lama enam bulan dan bila telah lebih enam bulan harus ditunjuk caretaker oleh Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya untuk menjalankan kepengurusannya;
(3)         Dalam keadaan luar biasa Musyawarah KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dan ½ dari pengurus unit KORPRI di lembaga yang bersangkutan;
(4)         Musyawarah KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus berwenang untuk:
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus yang bersangkutan;
  2. Menetapkan Program Kerja KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus yang bersangkutan;
  3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus yang bersangkutan;
    1. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan. 
(5)         Musyawarah Luar Biasa KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dapat dilaksanakan apabila:
  1. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang mengancam kelangsungan hidup organisasi;
  2. Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus berhenti bersama-sama sehingga tidak dapat menjalankan tugas organisasi.
(6)         Kewenangan Musyawarah Luar Biasa KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus sama dengan Musyawarah KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Pusat, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 49
Musyawarah KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara
(1)           Musyawarah KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian /Kesekretariatan Lembaga Negara dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat yang bersangkutan.
(2)           Musyawarah KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara dapat ditunda paling lama enam bulan dan bila telah lebih enam bulan harus ditunjuk caretaker oleh Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat diatasnya untuk menjalankan kepengurusannya;
(3)           Dalam keadaan luar biasa Musyawarah KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Kelompok/Komisariat dan/atau ½ dari jumlah anggota KORPRI pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
(4)           Musyawarah KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara berwenang untuk:
a.      Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
b.      Menetapkan Program Kerja KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
c.      Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
d.      Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan. 
(5)         Musyawarah Luar Biasa KORPRI Unit Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara dapat dilaksanakan apabila:
  1. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang mengancam kelangsungan hidup organisasi;
  2. Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara berhenti bersama-sama sehingga tidak dapat menjalankan tugas organisasi.
(6)           Kewenangan Musyawarah Luar Biasa KORPRI Unit Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara sama dengan Musyawarah KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara.


Pasal 50
Musyawarah KORPRI Provinsi
(1)         Musyawarah  KORPRI Provinsi dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  2. Utusan Dewan  Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  4. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit  Provinsi yang bersangkutan;
  5. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah yang bersangkutan;
  6. Utusan Dewan Pengurus KORPRI pada instansi vertikal di tingkat provinsi.
(2)         Musyawarah KORPRI Provinsi dapat ditunda paling lama enam bulan dan bila telah lebih enam bulan harus ditunjuk caretaker oleh Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat diatasnya untuk menjalankan kepengurusannya;
(3)         Dalam keadaan luar biasa Musyawarah KORPRI Provinsi dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus  Kabupaten/ Kota dan 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi yang bersangkutan, 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Unit Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah yang bersangkutan;
(4)         Musyawarah KORPRI Provinsi berwenang untuk:
  1. Menilai  laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan;
  2. Menetapkan Program Kerja KORPRI Provinsi;
  3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi  yang bersangkutan;
  4. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.
(5)         Musyawarah Luar Biasa KORPRI Provinsi dapat dilaksanakan apabila:
  1. Organisasi KORPRI Provinsi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang mengancam kelangsungan hidup organisasi;
  2. Dewan Pengurus KORPRI Provinsi berhenti bersama-sama sehingga tidak dapat menjalankan tugas organisasi.
(6)           Kewenangan Musyawarah Luar Biasa KORPRI Provinsi sama dengan Musyawarah KORPRI Provinsi.

Pasal  51
Musyawarah KORPRI Unit Provinsi
(1)           Musyawarah KORPRI Unit Provinsi dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi yang bersangkutan;
  3. Utusan Perwakilan anggota pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
(2)           Musyawarah KORPRI Unit Provinsi dapat ditunda paling lama enam bulan dan bila telah lebih enam bulan harus ditunjuk caretaker oleh Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat diatasnya untuk menjalankan kepengurusannya;
(3)           Dalam keadaan luar biasa Musyawarah KORPRI Unit Provinsi dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota KORPRI pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
(4)           Musyawarah KORPRI Unit Provinsi berwenang untuk:
  1. Menilai  laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi yang bersangkutan;
  2. Menetapkan Program Kerja KORPRI Unit Provinsi;
  3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi  yang bersangkutan;
  4. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.
(5)     Musyawarah Luar Biasa KORPRI Unit Provinsi dapat dilaksanakan apabila:
  1. Organisasi KORPRI Unit Provinsi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang mengancam kelangsungan hidup organisasi;
  2. Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi berhenti bersama-sama sehingga tidak dapat menjalankan tugas organisasi.
(6)     Kewenangan Musyawarah Luar Biasa KORPRI Unit Provinsi sama dengan Musyawarah KORPRI Unit Provinsi.

Pasal  52
Musyawarah KORPRI Kabupaten/Kota
(1)           Musyawarah  KORPRI Kabupaten/Kota dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
  2. Utusan Dewan  Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  4. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kecamatan;
  5. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit  Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah yang bersangkutan;
  6. Utusan Dewan Pengurus KORPRI pada instansi vertikal di tingkat Kabupaten/Kota.
(2)           Musyawarah KORPRI Kabupaten/Kota dapat ditunda paling lama enam bulan dan bila telah lebih enam bulan harus ditunjuk caretaker oleh Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat diatasnya untuk menjalankan kepengurusannya;
(3)           Dalam keadaan luar biasa Musyawarah KORPRI Kabupaten/Kota dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota dan 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus  KORPRI Unit Kabupaten/Kota serta 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI KORPRI Unit  Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah yang bersangkutan, 1/3 dari jumlah Dewan Pengurus KORPRI Unit Kecamatan;
(4)           Musyawarah KORPRI Kabupaten/Kota berwenang untuk:
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
  2. Menetapkan Program Kerja KORPRI Kabupaten/ Kota;
  3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota  yang bersangkutan;
  4. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.
(5)           Musyawarah Luar Biasa KORPRI Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan apabila:
  1. Organisasi KORPRI Kabupaten/Kota berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/ atau keadaan lainnya yang mengancam kelangsungan hidup organisasi;
  2. Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota berhenti bersama-sama sehingga tidak dapat menjalankan tugas organisasi.
(6)           Kewenangan Musyawarah Luar Biasa KORPRI Kabupaten/Kota sama dengan Musyawarah KORPRI Kabupaten/Kota.

Pasal  53
Musyawarah KORPRI Unit Kabupaten/Kota
(1)     Musyawarah KORPRI Unit Kabupaten/Kota dilaksanakan lima tahun sekali dan dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit  Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  3. Utusan Perwakilan anggota pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
(2)     Musyawarah KORPRI Unit Kabupaten/Kota dapat ditunda paling lama enam bulan dan bila telah lebih enam bulan harus ditunjuk caretaker oleh Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat diatasnya untuk menjalankan kepengurusannya;
(3)     Dalam keadaan luar biasa Musyawarah KORPRI Unit Kabupaten/Kota dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota KORPRI pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
(4)     Musyawarah KORPRI Unit Kabupaten/Kota berwenang untuk:
  1. Menilai  laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  2. Menetapkan Program Kerja KORPRI Unit Kabupaten/Kota;
  3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota  yang bersangkutan;
  4. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.
(5)     Musyawarah Luar Biasa KORPRI Unit Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan apabila:
  1. Organisasi KORPRI Unit Kabupaten/Kota berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang mengancam kelangsungan hidup organisasi;
  2. Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota berhenti bersama-sama sehingga tidak dapat menjalankan tugas organisasi.
(6)     Kewenangan Musyawarah Luar Biasa KORPRI Unit Kabupaten/Kota sama dengan Musyawarah KORPRI Unit Kabupaten/Kota.



Pasal 54
Rapat Kerja Nasional KORPRI
(1)           Rapat Kerja Nasional KORPRI adalah forum komunikasi, evaluasi, dan konsultasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi di tingkat nasional;
(2)           Rapat Kerja Nasional KORPRI dihadiri oleh:
  1. Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
  5. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota.
  6. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus.
(3)            Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan sekali dalam dua tahun;
(4)            Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
(5)            Rapat Kerja Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Nasional untuk melakukan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 55
Rapat  Kerja KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara
(1)      Rapat Kerja KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara adalah forum komunikasi dan evaluasi  dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi;
(2)      Rapat Kerja KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan.
(3)       Rapat Kerja KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara diadakan sekali dalam dua tahun;
(4)       Rapat Kerja KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara dipimpin oleh Ketua Unit  Nasional yang bersangkutan;
(5)       Rapat Kerja KORPRI Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara berwenang memberikan rekomendasi kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk melakukan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 56
Rapat Kerja KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara
(1)           Rapat Kerja KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara adalah forum komunikasi dan evaluasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi;
(2)           Rapat Kerja KORPRI Unit Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Kesekretariatan Lembaga Negara dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara yang bersangkutan;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Komisariat/Kelompok.
(3)      Rapat Kerja KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian /Kesekretariatan Lembaga Negara diadakan sekali dalam dua tahun;
(4)      Rapat Kerja KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian /Kesekretariatan Lembaga Negara dipimpin oleh Ketua Unit  Nasional yang bersangkutan;
(5)      Rapat Kerja KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian /Kesekretariatan Lembaga Negara berwenang memberikan rekomendasi kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk melakukan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 57
Rapat  Kerja KORPRI Pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
(1)     Rapat Kerja KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia adalah forum komunikasi dan evaluasi  dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi;
(2)     Rapat Kerja KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dihadiri oleh:
a.   Utusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
b.   Utusan Dewan Pengurus KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang bersangkutan;
c.   Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang bersangkutan.
(3)      Rapat Kerja KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia diadakan sekali dalam dua tahun;
(4)      Rapat Kerja KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang bersangkutan;
(5)      Rapat Kerja KORPRI pada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berwenang memberikan rekomendasi kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 58
Rapat  Kerja KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus
(1)     Rapat Kerja KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus adalah forum komunikasi dan evaluasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi;
(2)     Rapat Kerja KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dihadiri oleh:
a.      Utusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional;
b.      Utusan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus yang bersangkutan;
c.      Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus yang bersangkutan.
(3)      Rapat Kerja KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus diadakan sekali dalam dua tahun;
(4)      Rapat Kerja KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus yang bersangkutan;
(5)      Rapat Kerja KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan/Direksi pada lembaga masing-masing untuk melakukan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 59
Rapat Kerja KORPRI Provinsi
(1)           Rapat Kerja KORPRI Provinsi adalah forum komunikasi, evaluasi, dan konsultasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program di Provinsi;
(2)           Rapat Kerja KORPRI Provinsi dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional; 
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi;
  4. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  5. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Daerah yang bersangkutan;
  6. Utusan Dewan pengurus KORPRI pada instansi vertikal di tingkat Provinsi.
(3)           Rapat Kerja KORPRI Provinsi dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun;
(4)           Rapat Kerja KORPRI Provinsi dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
(5)           Rapat Kerja KORPRI Provinsi berwenang memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk melakukan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 60
Rapat Kerja KORPRI Unit Provinsi
(1)     Rapat Kerja KORPRI Unit Provinsi adalah forum komunikasi, evaluasi, dan konsultasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program di Unit Provinsi;
(2)     Rapat Kerja KORPRI Unit Provinsi dihadiri oleh:
a.      Utusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan;
b.      Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi;
c.      Utusan Perwakilan anggota pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
(3)     Rapat Kerja KORPRI Unit Provinsi dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun;
(4)     Rapat Kerja KORPRI Unit Provinsi dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi;
(5)     Rapat Kerja KORPRI Unit Provinsi berwenang memberikan rekomendasi kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi organisasi.

Pasal 61
Rapat Kerja KORPRI Kabupaten/Kota
(1)           Rapat Kerja KORPRI Kabupaten/Kota adalah forum komunikasi, evaluasi, dan konsultasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program kerja di Kabupaten/Kota;
(2)           Rapat Kerja KORPRI Kabupaten/Kota dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi  yang bersangkutan;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  3. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  4. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kecamatan yang bersangkutan;
  5. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Lembaga Penyiaran Daerah yang bersangkutan;
  6. Utusan Dewan pengurus KORPRI pada instansi vertikal di tingkat Kabupaten/Kota.
(3)           Rapat Kerja KORPRI Kabupaten/Kota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun;
(4)           Rapat Kerja KORPRI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota  yang bersangkutan;
(5)           Rapat Kerja KORPRI Kabupaten/Kota berwenang memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota  untuk melakukan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 62
Rapat Kerja KORPRI Unit Kabupaten/Kota
(1)           Rapat Kerja KORPRI Unit Kabupaten/Kota adalah forum komunikasi, evaluasi, dan konsultasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program kerja di Unit Kabupaten/Kota;
(2)           Rapat Kerja KORPRI Unit Kabupaten/Kota dihadiri oleh:
  1. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  2. Utusan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  3. Utusan Perwakilan anggota pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
(3)           Rapat Kerja KORPRI Unit Kabupaten/Kota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun;
(4)           Rapat Kerja KORPRI Unit Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota  yang bersangkutan;
(5)           Rapat Kerja KORPRI Unit Kabupaten/Kota berwenang memberikan rekomendasi kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi organisasi.


BAB XIV
K E U A N G A N

Pasal 63
(1)           Pembiayaan untuk kegiatan KORPRI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(2)           Pembiayaan untuk kegiatan KORPRI di Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, serta Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus bersumber dari anggaran tahunan perusahaan/instansi/lembaga masing-masing;
(3)           Selain Pembiayaan sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan ayat 2 diatas, maka untuk kegiatan KORPRI dapat juga bersumber dari:
  1. Bantuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  2. Iuran anggota;
  3. Sumbangan yang tidak mengikat;
  4. Usaha-usaha lain yang sah.




BAB   XV
LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 64
Laporan
(1)           Setiap tingkat kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya;
(2)           Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengurus KORPRI yang berkedudukan satu tingkat di atasnya.

Pasal 65
Pertanggungjawaban
(1)           Setiap tingkat kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan kepengurusannya;
(2)           Laporan sebagaimana tersebut ayat (1) disampaikan dalam musyawarah pada tingkat kepengurusan masing-masing.


BAB  XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 66
Staf Khusus dan Panitia Ad-Hoc
(1)           Dewan Pengurus KORPRI Nasional dapat mengangkat Staf Khusus sebanyak-banyaknya lima orang;
(2)           Dewan Pengurus KORPRI Nasional dapat membentuk Panitia Ad-Hoc untuk menangani masalah-masalah yang krusial dan mendesak;
(3)           Tata cara pengangkatan Staf Khusus dan pembentukan Panitia Ad-Hoc sebagaimana diatur pada ayat (1) dan (2) akan diatur tersendiri di dalam peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Pasal 67
Pengaturan Khusus Organisasi KORPRI
(1)           Kepengurusan KORPRI di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan instansi lain yang mempunyai kekhususan dalam struktur organisasinya sehingga memerlukan pengaturan organisasi tersendiri sebagai kelengkapan untuk memenuhi peraturan perundangan-undangan dapat menyusun peraturan organisasi KORPRI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)           Kepengurusan KORPRI di lingkungan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai kekhususan dalam struktur organisasinya sehingga memerlukan pengaturan organisasi tersendiri sebagai kelengkapan untuk memenuhi peraturan perundangan-undangan dapat menyusun peraturan organisasi KORPRI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  68
Satuan Pelaksana Kegiatan
(1)          Badan Pembina Olah Raga (BAPOR) KORPRI dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan KORPRI sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang keolahragaan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi KORPRI  sesuai tingkat kepengurusan;
(2)          Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan KORPRI sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota KORPRI, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi KORPRI  sesuai tingkat kepengurusan;
(3)          Badan Pembinaan Kesenian (BAPENI) KORPRI dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan KORPRI sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang kesenian bagi anggota KORPRI, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi KORPRI  sesuai tingkat kepengurusan;
(4)          Badan Pembina Rohani (BABINROH) KORPRI dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan KORPRI sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang pembinaan kerohanian untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi anggota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi KORPRI  sesuai tingkat kepengurusan;
(5)          Yayasan KORPRI dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan KORPRI sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang pengabdian masyarakat yang bersifat nirlaba  untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggota KORPRI beserta keluarganya, seperti kegiatan bidang pendidikan, kegiatan bidang bantuan sosial, kegiatan dibidang pelayanan kesehatan dan lain sebagainya, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi KORPRI  sesuai tingkat kepengurusan;
(6)          KOPERASI KORPRI dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan KORPRI sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang usaha dan perdagangan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggota KORPRI, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi KORPRI sesuai tingkat kepengurusan;
(7)          Usaha-usaha komersial lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan KORPRI sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang usaha dan perdagangan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada organisasi KORPRI sesuai tingkat kepengurusan.


BAB  XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 69
(1)           Dengan berlakunya Anggaran Dasar KORPRI yang telah ditetapkan dan disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia, maka kepada seluruh tingkat kepengurusan KORPRI agar melaksanakan musyawarah guna menyesuaikan diri paling lambat satu tahun;
(2)           Segala ketentuan organisasi KORPRI yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB XVIII

P  E  N  U  T  U  P

Pasal  70
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Nopember 2009

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL VII KORPRI
TAHUN 2009

Ketua,

Luluk Sumiarso
Wakil Ketua,



H. Muhayat

Sekretaris,



Agus Wahyudi

Anggota,



Mirian Damayanti

Anggota,



Rusdi Lubis

Anggota,



Nico Freddy Talubun

Anggota,


H. M. Zuhdi


Anggota,


Dewa Nyoman A. Wibawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

investama