Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (12/2) siang kemarin, di Istana Negara, Jakarta, dijadwalkan akan melantik 7 (tujuh) pasangan Gubernur terpilih dan wakilnya pada Jumat (12/2). Pelantikan di Istana Negara oleh Presiden Jokowi ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Pasal 163.
Ketujuh pasangan gubernur/wakil gubernur itu terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember lalu, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka adalah Gubernur dan wakil Gubernur yang dilantik akan Presiden Jokowi yaitu adalah:
1. Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan wakilnya Rudi Resnawan.
2. Gubernur Jambi, Zumi Zola dan wakilnya Fachrori Umar.
3. Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dan wakilnya Nasrul Abit.
4. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan wakilnya Steven Octavianus.
5. Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani dan wakilnya, Nurdin Basirun.
6. Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie dan wakilnya Udin Hianggio.
7. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan wakilnya Rohidin Mersyah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 163, pelantikan gubernur berlangsung di ibu kota negara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar dalam pelantikan ini, kepala daerah terpilih tidak membawa banyak rombongan untuk menghadiri seremoni tersebut. “Cukup gubernur, wakilnya beserta istri, lalu sekretaris daerah (sekda) dan pimpinan DPRD,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/2).
Usai pelantikan Gubernur dan wakilnya ini, menurut Mendagri, pelantikan berikutnya adalah bupati dan wali kota di ibu kota provinsi masing-masing daerah. Pelantikan itu akan dipimpin langsung gubernur atau wakilnya pada Rabu (17/2) mendatang.
“Setelah itu para kepala daerah ini akan diundang ke Istana Negara untuk mendapat pengarahan dari Presiden dan sejumlah kementerian terkait,” papar Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)
Sumber : Komisi Merah Putih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar