Selamat datang di SIMAK BMN TOPDAM IX/UDAYANA, silahkan mengisi BUKU TAMU, semoga blog yang sederhana ini bermanfaat, terima kasih atas kunjungan ANDA
Widget edited by super-bee

Tak Updating e-PUPNS Data PNS Bisa Diberhentikan

Kata Humas BKN, jika PNS tidak updating dan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung.

Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS sudah dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. 

Sumber : BKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

investama