Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan kriteria Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan terkena rasionalisasi.
Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono, Sasaran yang kemungkinan besar terkena program ini adalah:
Kedua, PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. “Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” terangnya sebagaimana dilansir jpnn.com
Selain itu Bambang juga memastikan bahwa yang terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan. Mereka akan diberi pesangon untuk modal usaha.
“Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang.
Pemerintah memang berencana melakukan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Dari jumlah yang ada saat ini, yakni 4.517 juta orang, akan dipangkas hingga menjadi 1,3 juta.
Rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang akan di mulai dari audit organisasi. “Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, sebagaiman dilansir liputan6com pada Sabtu (9/1/2016).
Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan.
Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja. Kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi.
Sedangkan untuk kelompok yang menengah kompetensinya, kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang, dan lain sebagainya.
Ia menambahkan rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen PNS baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA.
Sumber : dakwatuna.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar