Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Coba cek THR itu, termasuk pensiunan apa enggak, coba cek yang benar THR itu gimana," katanya setelah mengikuti rapat di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Dengan demikian, THR hanya akan diberikan kepada PNS serta anggota TNI dan Polri yang berstatus aktif. Sedangkan para pensiunan tidak akan mendapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.
Adapun pencairan atau pembayaran THR untuk pegawai aktif, kata Bambang, akan mulai diproses dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan pemerintah mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI dan Polri, ataupun para pensiunannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Pemerintah menyebutkan telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang-lebih sama dengan gaji ke-13.
"Enggak ada. Tadinya dapat, coba cek THR, ada enggak untuk pensiun," ucap Bambang.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan membayarkan THR untuk pensiunan PNS serta anggota TNI dan Polri. Namun mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen dari nilai pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.
Sumber : Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar