Abstrak:
Simak-BMN merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi selain Sistem Akuntansi Keuangan, yang disajikan untuk meningkatkan pemahaman serta kontrol yang sistematis bagi mereka yang pernah atau yang memang berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari satuan kerja pada bagian atau seksi perlengkapan/ rumah tangga atau yang semacamnya sehingga sesuai struktur organisasi. Unit Akuntansi Barang memiliki kewajiban untuk menyusun laporan barang milik negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. SIMAK-BMN dan SAK sebagai sub sistem harus saling berjalan secara simultan, dengan demikian dapat dilakukan check and balance antara pengeluaran belanja modal dalam rangka perolehan aset (arus uang) dengan arus barang dari hasil pengadaan belanja modal tersebut.
Secara garis besar pengelolaan barang milik Negara (BMN) dalam Simak-BMN terbagi dalam 2 (dua) transaksi yaitu transaksi BMN dan transaksi Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Transaksi BMN pada prinsip menangani pengelolaan aset yang mencakup pencatatan mulai dari saldo awal, perolehan, perubahan, penghapusan, penghentian penggunaan, sampai pencatatan kode ruangan serta Kartu Inventaris Barang (KIB) terkait dengan penanganan aset yang sudah selesai proses pengadaannya dan sudah siap untuk digunakan. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup mencakup tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi dan jaringan; dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan sampai dengan tanggal pelaporan belum selesai pengerjaannya. Tulisan ini membahas hubungan Kontruksi Dalam Pengerjaan dengan Perolehan dan Perubahan BMN sesuai dengan aplikasi Simak BMN.
kata Kunci: Aplikasi, Simak , Barang Milik Negara , Sistim Akuntansi Keuangan (SAK), Transaksi BMN, Transaksi KDP
1. Pendahuluan
SIMAK-BMN diselenggarakan melalui serangkaian prosedur baik manual maupun komputerisasi yang melibatkan dokumen sumber, organisasi akuntansi dan proses akuntansi dalam rangka menghasilkan berbagai keluaran yang diperlukan baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban BMN. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) memiliki dua sub sistem: Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi BMN (SABMN).
Secara umum, struktur organisasi akuntansi Barang Milik Negara (BMN) ditetapkan sebagai berikut:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
UAPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kementerian negara/lembaga (pengguna barang), penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB-E1)
UAPPB-E1 merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat eselon I.
c. Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
UAPPB-W merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai koordinator, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. Untuk UAPPB-W Dekonsentrasi penanggungjawabnya adalah Gubernur sedangkan untuk UAPPB-W Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
UAKPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna barang) yang memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BMN. Penanggung jawab UAKPB adalah Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja. Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Hubungan Transaksi KDP dengan Transaksi Perolehan dan Perubahan BMN
Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan:
(1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Barang bagi Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3) Kepala Kantor dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan.
Pasal 44 menyatakan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 51 ayat (2) menyatakan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya.
PSAP Nomor 07 menyatakan bahwa aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Klasifikasi aset tetap adalah tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
PSAP Nomor 08 menyatakan bahwa konstruksi dalam pengerjaan (KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. KDP mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan periode waktu tertentu dan belum selesai.
Transaksi perolehan kontruksi dalam pengerjaan (KDP) dalam aplikasi Simak BMN sebagai berikut:
Jenis-jenis transaksi Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah sbb:
- Saldo Awal KDP
Merupakan transaksi KDP menampilkan data posisi saldo KDP pada akhir tahun anggaran sebelum karena proses penyelesaian KDP belum tuntas. Sepanjang belum diakui sebagai aset BMN, maka aset KDP akan selalu muncul pada transaksi ini.
- Perolehan KDP
Merupakan pencatatan perolehan KDP yang bukan bersumber dari saldo awal KDP tahun anggaran sebelumnya, melainkan dari proses pengadaan melalui pencairan SP2D. Setiap pengadaan baru jenis KDP, harus dicatat pada menu transaksi, selanjutnya akan dicatat pada menu pengembangan KDP sampai proses KDP selesai.
- Transfer Masuk KDP
Merupakan transaksi perolehan KDP bersumber dari unit UAKPB lain dalam satu UAPB. Transaksi ini juga hanya satu kali saja pencatatannya ketika menerima transfer masuk KDP, selanjutnya akan dicatat pada menu pengembangan KDP sampai proses KDP selesai jika proses KDP tersebut akan dilanjutnya oleh unit penerima transfer KDP.
- Hibah Masuk KDP
Merupakan transaksi perolehan KDP bersumber dari pihak diluar kementerian/lembaga (Pemda, swasta, yayasan dan perorangan). Transaksi ini juga hanya satu kali saja pencatatannya ketika menerima hibah masuk KDP, selanjutnya akan dicatat pada menu pengembangan KDP sampai proses KDP selesai jika proses KDP tersebut akan dilanjutnya oleh unit penerima hibah KDP.
- Pengembangan KDP
Merupakan pencatatan perolehan KDP setelah saldo awal dan perolehan KDP melalui pencairan SP2D termin ke 2 dan seterusnya sampai proses kontruksi diserahterimakan kepada pemberi pekerjaan.
- Koreksi Perubahan Nilai KDP
Merupakan fasilitas aplikasi untuk melakukan perubahan nilai KDP atas pencatatan sebelumnya sehingga histori pencatatan KDP dapat dimonitoring dari awal sampai akhir proses penyelesaian KDP
- Transfer Keluar KDP
Merupakan pemberian KDP kepada unit UAKPB lainnya dalam unit UAPB yang sama
- Hibah Keluar KDP
Merupakan pemberian KDP kepada pihak ketiga (Pemda, swasta, yayasan)
- Penghapusan/Penghentian KDP
Jika proses KDP tidak bisa dilanjutkan maka kebijakan pengelolaan KDP dapat dilakukan dengan penghapusan atau penghentian proses KDP sehingga laporan posisi KDP di neraca tidak muncul.
Hubungan transaksi Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dengan transaksi perolehan BMN munculnya aset baru BMN melalui penyelesaian pembangunan dengan KDP, sedangkan dengan transaksi perubahan BMN karena ada pengembangan/penambahan nilai aset. Jadi dalam konsep perolehan BMN, berarti proses transaksi KDP menyebabkan muncul aset BMN baru, kalau dengan perubahan BMN berarti telah terbentuk sebuah aset BMN sebelum terjadi transaksi KDP.
3. KESIMPULAN
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan BMN melakukan pencatatan transaksi Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) mulai saldo awal, perolehan, perubahan, penghapusan, transfer masuk/keluar, hibah masuk/keluar serta penghentian/penghapusan KDP. Dalam pencatatan KDP, pencatatan pertama kali harus dicatat sebagai saldo awal atau peroleh KDP, setelah pencatatan tersebut dilanjutkan pencatatannya melalui proses pengembangan KDP, kecuali untuk transfer/hibah baik keluar atau masuk KDP.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.06/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar